Rabu, 24 Juli 2013

Evaluasi CSR, Titik balik rekonsiliasi Kepentingan

evaluasi CSR titik balik rekonsiliasi kepentingan
Jasa konsultan CSR kadang tidak begitu terlihat fungsinya, jika diperbandingkan dengan kontraktor atau Implementator CSR itu sendiri. Tapi peran mereka tidak bisa diremehkan jika kita melihat manfa'at nilai yang dipertaruhkan dalam operasi atau pelaksanaan CSR. Masih segar diingatan Penulis, prinsip kemandirian dan tanpa keberpihakan menjadi dasar dan landasan yang menjadi mandat dari lembaga konsultan tersebut. Tekanan yang kadang datang dari pemilik perusahaan atau dari masyarakat penerimaa manfa'at terkait manfa'at yang ingin didapat dari sebuah program CSR bisa sangat tinggi. Kenapa, karena masing-masing pihak memilki kepentingan yang secara jujur kita mesti akui bahwa berbeda. serta motivasi individualistik atau komunalistik yang sangat kental dalam setiap pembijakan yang lahir dari kedua belah pihak. Lalu bagiamana mengatasinya situasi tekanan yang akan menciderai semangat tanpa keberpiahakan ini? Dari apa yang Penulis alami sebagai konsultan aktif yang masih berkecimpung dalam fase penawaran konsultasi CSR, sesungguhnya menyamakan persepesi tentang kewenagan konsultan CSR mesti menjadi landasan dari transaksi yang akan didapat. Yaitu, memberikan pemahaman kepada pihak pemilik program dan penerima manfa'at bahwa Konsultan CSR memiliki kode etik yang mesti dihormati. Selanjtunya, secara peran Konsultan CSR memilki peran penjaga nilai yang tidak hanya memberikan konsep serta solusi terhadap sebuah kondisi atau operasi program CSR tapi lebih dari itu ia adalah penjaga nilai etis dan kemanusian yang menawarkan objektivitas. Lalu, apa hubungan refleksi diatas dengan konsep evaluasi kita hari ini? terkait titik balik rekonsiliasi kepentingan?. Sebagaimana mandat dari tahapan evaluasi yang kita sering alami dalam pekerjaan atau kehidupan sehari-hari, Evaluasi CSR disini sejatinya mengenali kemungkinan-kemungkinan akan perubahan-perubahan yang terjadi didalam masyarakat atau perusahaan. Dukungan terhadap perubahan kepentingan tersebut adalah salah satu cara mencapai pertumbuhan semangata kemandirian dan penerimaan terhadap perkembangan pembangunan. Dalam fase ini, penulis menyebutnya dengan rekonsiliasi kepentingan. Sebagai catatan, bahwa pihak-pihak yang akan terlibat dan terlibat baik secara langsung atau tidak adalah pihak yang memilki kepentingan dimana kepentingan masing-masing pihak belum tentu jelas dan sama, sehingga Konsultan CSR bisa memberikan bantuan mediasi untuk saling memenuhi dan memahami kepentingan tersebut. Serta menariknya pada sebuah kepentingan bersama yang saling memberikan dukungan serta manfa'at. (Google+)
Posted by: Konsultan Pemberdayaan Konsultan Manajemen Updated at : 08.56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar