Judul diatas mungkin terlihat besar dan berat, tapi sejatinya, adalah sebuah kerelaan bagi setiap individu maupn institusi untuk memberikan hal-hal positif kepada bangsa dan negaranya. Banyak media meributkan wajib militer sebagai sebuah kontribusi kepada bangsa, akan tetapi banyak orang juga lupa bahwa membela bangsa atau negara adalah sebuah kebanggaan. Jika tidak dimintapun, setiap individu yang hidup dinegeri ini akan rela melakukannya, jika perlu tanpa syarat. Tapi sebaliknya, warga negara juga ingin merasakan, negara bisa hadir dalam setiap kebutuhannya tanpa meminta banyak syarat pada negara, dimana kerelaan dari negara untuk memberikan kesejahteraan dan kehidupan yang layak. Lalu pertanyaanya, apakah peran CSR sebanding dengan hingar-bingar perdebatan wajib Militer? tentu saja, CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan merupakan salah satu strategi, yang pada awalnya dibarat sana merupakan sebuah gerakan kerelaan yang dilakukan oleh perusahaan dalam memberikan kontribusi mereka kepada konsumen. Kontribusi yang juga membawa konsumen pada sebuah gerakan kebaikan yang masif dan terencana. Perusahaan meyakinkan para konsumen dengan memberikan layanan lanjutan kepada orang banyak, baik dalam batas sebuah negara bangsa atau tidak. Akan tetapi, dibelakang itu semua, banyaknya juga perusahaan nakal yang mengokuptasi strategi CSR, mereka lari dari prinsip dan tujuan yang dikibarkan dalam CSR atau tangungjawab sosial perusahaan. Dengan mendirikan yayasan yang secara keorganisasian dikelola oleh orang-orang yang sama dan juga menjabat dalam perusahaan tersebut secara sturktural. Beberapa orang mungkin bilang ini sebagai bentuk efektifitas dan efiseinsi tapi sebaliknya ini justru akan membuat sebuah upaya tanggung jawab sosial menjadi bias dan sulit diukur. Merupakan tanggungjawab bersama, dan dengan membangun kesadaran bersama juga. Ruang yang diciptakan sebagai bentuk komitment kerelaan oleh perusahaan ini dimaksimalkan dan menjadi prioritas setiap kalangan. Walaupun sebaliknya, dalam peraturan dan perundangan di Indonesia menyatakan CSR merupakan sebuah mandatory atau kewajiban yang mesti ditunaikan oleh perusahaan. Akan tetapai menyikapi tata aturan dengan terburu-buru dan mewujudkan suprastruktur yang tidak tepat justru akan berdamapak kesiasiaan. Walaupun, tidak juga begitu jelas bagaimana tata aturan dan regulasi teknis yang megatur itu membuat semangat kerelaan dan kewajiban (Mandatory) memposisikan diri dalam ruang abu-abu. Hal ini membutuhkan ketegasan, baik dari pemerintah maupun dari pembuat kebijakan. Selain itu, kesadaran pelaku CSR sendiri, memahami kompleksitas regulasi atau teknis pelaksanaan sangat dibutuhkan. Sehingga perusahaan atau swasta dalam peta pembangunan Indonesia memiliki peran yang diperhitungkan dalam mewujudkan kemandirian bangsa, karena nilai kemandirian sesungguhnya menajdi landasan setiap upaya kewirausahaan. Dengan membuka ruang dialog antara aktor pembangunan seperti LSM, profesional, kelompok masyarakat dari semua basis dan kalangan serta melakukan pemetaan strategis akan sangat mentukan langkah dan arah pembangunan Indonesia baik dalam kerangka Post 2015 ataupun menjelang Post 2015.(Google+)
Baca Juga: Peningkatan Kualitas CSR
Sumber Foto: http://www.pajak.go.id
Baca Juga: Peningkatan Kualitas CSR
Sumber Foto: http://www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar