Kamis, 02 Mei 2013

Prinsip Kemandirian dalam Pembangunan

prinsip kemandirian dalam pembangunan
Pada proses pelaksanaan pembangunan jalan Tol Cinere-Serpong, penulis menemukan bahwa begitu sulitnya pemerintah memastikan tata aturan hukum yang digunakan untuk mewujudkan infrasturktur yang memiliki sensitivitas kemanusian dan berkeadilan. Hal ini ditunjukan dari surat keputusan yang diterbitkan oleh walikota Tangerang Selatan sebagai landasan administrasi terbentuknya panitia pembebasan tanah untuk jalan To Serpong-Cinere, 2012. Beberapa temuan yang jelas-jelas mengindikasikan maladminstrasi seakan bukan jadi perhatian utama pejabat yang memilki otoritas untuk memperbaiki kesalahan ini. Upaya mandiri yang dilkukan oleh perwakilan tiga perumahan (Pertanian, Andora dan Azzahra) dengan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi pengabaiaan melalui dialog pada sa'at sosialisasai daerah yang terkena rencana jalan Tol. Sebaliknya yang terjadi adalah, justru stimulasi ini menjadikan ego kekuasaan aparatur pemerintah semakin menjadi-jadi dengan berusaha menunjukan kekuasaan politiknya terhadap masyarakat melalui pernyataan yang ambigu serta tidak konsisten antara publikasi pada media dan pernytaaan lisan ketika berhadapan dengan masyarkat. Pernyataan yang menurut penulis akan memerangkap para pejabat pemerintah daerah Tagerang Selatan dalam kemelut kebijakan dan tata pemerintahan. Diluar itu semua, selama mendampingi masyarakat tiga perumahan ini, penulis melihat semangat kemandirian yang muncul dari kepedulian individu terhadap hak perdata mereka para korban sehigga upaya klarifikasi yang di inisiasi oleh beberapa orang yang memiliki semangat kemandirian, diamana semangat kemandirian ini begitu berpengaruh terhadap masa depan hukum dan keadilan di Indonesia. Nah, belajar dari itu semua, Indonesia membutuhkan lebih banyak semangat kemandirian ini sebagai upaya mewujudkan Indonesia yang berkeadilan. Butuh lebih banyak semangat kemandirian yang terefleksi melalui warna-warna kerelawanan dalam melindungi hak properti mereka dengan landasan hukum serta kejelasan aturan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Sulit memang, tapi, karena kita telah menjadi warga negara di negeri ini, adalah sebuah mandat bagi setiapa warga negara yang mampu untuk memberikan peran mereka dalam setiap lini pembangunan yang akan atau sedang berlangsung. (Google+)  
Posted by: Konsultan Pemberdayaan Konsultan Manajemen Updated at : 08.20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar