Adalah hal yang tidak mengagetkan lagi bagi penulis setelah mengamati beberapa klausul yang terdapat dalam Inpres No 2 tahun 2013. Dimana tentara national Indonesia sebagai instrument militier dilibatkan dalam kerangka keamanan nasional. Secara substansial mungkin kita sebagai warga negara merasa ini bukan sesuatu yang luar biasa, karena sesungguhnya sudah seharusnya hal ini menjadi domain pekerjaan Tentaran Nasional Indonesia, hal ini juga terkait dengan UU No. 7 tahun 2012 tentang konflik sosial, dimana prioritas pendekatan penyelesaian konflik berbasis waktu secara jelas juga menyebutkan unsur-unsur kelembagaan terkait baik seperti pemerintah provinsi, kabupaten atau pemerintah nasional. Sehingga keberadaan Inpres No. 2 tahun 2013, "diasumsikan" sesungguhnya sebagai penguat dan salah satu penjelas dari undang-undang penanganan konflik sosial. Secara subtansial yang perlu diperhatikan adalah subtansi Inpres dan UU. Dimana Inpres No 2, 2013 lebih menekankan pada issue "Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri" sementara Undang-undang No 7, 2012 lebih menekankan pada "Penanganan konflik Sosial". Ini mirip dengan konsep "security" dan "safety" dimana dua hal tersebut seakan satu tapi sesungguhnya terpisah. Akan tetapi yang perlu menjadi perhatian kita sebagai warga masyarakat adalah prosedur teknis dari tafisiran terhadap pelaksanaan kedua peraturan tersebut. Jika dari awal kita melihat bahwa pemisahan kedua konsep keamanan dan keselamatan sebagai landasan, dan terlihat pada dua peraturan ini, maka menjadi sangat penting bagi publik untuk menverifikasi bahwa kedua peraturan ini kedepannya tidak berisiko pada penyalahgunaan kekuasaan serta otoritas dalam sistem kepemerintahan. Sebagai contoh, penetapan kondisi "Ganguan keamanan dalam negeri" bagaimana dan seperti apa, serta tolak ukur yang digunakan. Pada sisi lain secara jelas undang-undang penanganan konflik sosial juga menyinggung mengenai "Ketidakamanan" dan ganguan stabilitas nasional yang merupakan definisi tentang konflik sosial. Nah tunpang tindih ini perlu diperjelas dan didudukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam melindungi kepentingan warga negeranya. (Google+)
Baca Juga: Berdaulat dengan profesi dokter hewan
Sumber Foto: http://inengahbayu.blogspot.com
Baca Juga: Berdaulat dengan profesi dokter hewan
Sumber Foto: http://inengahbayu.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar