Rabu, 04 Februari 2015

Menjadi Berdaya dengan modal UU Desa No. 6 2014

Menjadi Berdaya dengan modal UU Desa No. 6 2014
Bagi aparat pemerintahan desa, memahami Undang-undang desa sebagai landasan hukum menjadi berdaya apakah benar? Pertanyaan ini setidaknya muncul dari banyak pihak, beberapa orang yang penulis temui, terkait dengan aparatur desa. Pernyataan yang keluar pertama adalah pusing, uangnya buat apa, mau diapakan, bagaimana mempertanggungjawabkannya. Nah, pertanyaan yang barusan muncul bukan saja menjadi sebuah tantangan yang mendorong para pelaku struktural ini, bangun dan berusaha menelusuri isu dan persolan ini, tapi juga mendesak mereka untuk secepatnya mencari sumber informasi yang akurat dan mulai belajar memahami struktur perundangan. Beberapa orang bilang, "agar tidak menerima dampak hukum dari perundangan" yang seakan memberikan berkah tapi jika sebaliknya tidak bisa dan mampu dipertanggungjawabkannya. lalu bagaimana mengatasi hal ini, sebagai langkah awal, didasarkan pada pengalaman penulis dalam mendampingi mitra strategis organisasi pemerintahan maupun swasta, adalah memahami perundangan dan kebijakan tentang desa, sebagai bentuk dan wujud partisipasi untuk membangun rasa aman, dan strategi menyiapkan diri jika kedepannya membutuhkan pengambilan keputusan yang benar. Secara mendasar tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena, larangan maupun perintah tentang bagaimana menjalankan desa dan menggunakan dana desa sudah tertera dengan jelas dalam perundangan  dan peraturan pemerintah pendukung perundangan tersebut. Dan semakin mungkin untuk memastikan bahwa para aparatur desa tidak akan terjebak dalam kondisi ketidakberdayaan lagi. Adahal yang menarik dari perundangan dan peraturan ini, dari sisi kekakuannya sebagai peraturan dan perundangan, yaitu semangat kemandirian yang coba direfeleksikan dari pasal demi pasal, dan pertanggungjawaban pada arah kebijakan yang sangat mungkin akan menciptakan ruang yang lebih dinamis dan harmonis dan berorientasi pada pembangunan yang memerdekakan. Tapi diluar itu semua penulis ingin mengatakan bahwa, agar para aparatur tidak begitu pusing mencari mitra kerjasama dalam mengatur, mengelola dan merencanakan, konsultan pemberdayaan sebagai jaringan konsultan yang memiliki kompetensi dan wawasan serta kemampuan analitis terhadap model dan arah kebijakan pembangunan, terbuka mendiskusikannya dan siap membantu para aparatur memahami peraturan dan perundangan tersebut, Silahkan hubungi di nomor telpon atau email yang tersedia. Karena pada dasarnya, sebuah peraturan dan perundangan dibuat untuk memudahkan pihak-pihak yang terikat olehnya. 
Sumber foto: www.moedainstitute.or.id  
Posted by: Konsultan Pemberdayaan Konsultan Manajemen Updated at : 21.35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar