Rabu, 17 September 2014

Pemimpin Pilihan Rakyat

Pemimpin Pilihan Rakyat
Ada-ada saja Indonesia ini, orang yang dipilih oleh rakyat dan sejatinya menyuarakan suara rakyat malah berdiri bersebrangan dengan harapan rakyat dan visi pelibatan rakyat sebagai partisipan dalam menentukan wajah negerinya. Bagaimana tidak malah para kepala daerah yang dalam porsinya adalah pelaku birokrasi pemerintahan menunjukan sikap yang begitu kuat mendukung pemilihan langsung. Tidak sulit untuk sa'at ini mendorong posisi mental kita pada tahap yang lebih representative dan berkesesuaian dengan semangat perubahan yang dibangun pada awal-awal pemilu 2014. Dalam tulisan kali ini kita mencoba menilai kenapa pelibatan rakyat dalam pemilu kepala daerah menjadi penting, lalu kepentingan siapa yang bisa terciderai dan siapa yang akan menanggung kerugian lebih dibanding dengan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pertanyaan lain adalah, apakah dengan memilih kepala daerah langsung akan benar-benar merugikan kita secara keuangan, ya, itu adalah keuangan negara. Lalu penghematan yang dilakukan akan membuat negara memilki uang lebih banyak serta mampu mengatasi masalah kemiskinan, korupsi atau polarisasi politik yang terus menerus sehingga memperlambat langkah perubahan yang akan terjadi dinegeri ini. Konsep dasar yang coba penulis sampaikan adalah konsep yang umum dipakai dalam agama maupun trend pembangunan negara-negara maju lainnya, yaitu Re-Distribusi. Secara konsep ini akan begitu mudah dipahami sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, kita sering menyebutnya dengan harta orang lain yang ada dalam harta kita. sehingga diperlukan mekanisme penyaluran agar lapisan masyarakat yang mengalami kedala pada kesempatan dan akses memungkinkan untuk meraih manfa'at dari akses dan kesempatan tersebut. Hal yang paling mudah adalah dengan memberi kesempatan kepada semuda orang yang terwadahi dalam konsep kenegaraan memberikan hak suara dan hak pilihnya untuk menunjuk calon pemimpin yang mereka percayai mampu melakukan ini. Pada sisi lain, kesempatan yang ada dalam pemilu kepala daerah merupakan bentuk dan wujud pengakuan konstitusi pada eksistensi individu dan partisipasi politiknya. Lalu jika akses serta kesempatan ini dirubah pada pemilihan dilakukan oleh DPRD, yang dianggap reperesentasi rakyat, ini sudah terbukti tidak berjalan dengan baik. Kenapa karena kita bisa bayangkan, dalam pemilihan calon wakil rakyat kita tidak pernah dikonfirmasi bahwa suara kita akan dikoalisikan dengan partai lain dan mereka melakukan tanpa se-izin pemilih. Lalu apalagi jika nantinya otoritas kepala daerah juga dikuasai oleh para wakil partai yang tidak benar-benar berkomitment dengan suara kita.
Baca Juga: Mendengarkan "Demokrasi dan Kebhinekaan"
Sumber Foto: baltyra.com
Posted by: Konsultan Pemberdayaan Konsultan Manajemen Updated at : 19.48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar