Rabu, 07 Mei 2014

Pemberdayaan dan Perlindungan Anak

pemberdayaan dan perlindungan anak
Bertubi-tubi sudah informasi "Pedofilia" yang kita terima dan kenyataan yang makin hari, makin membuat kita berat melepas anak-anak kita ke-ruang publik. Terutama karena belum adanya skema perlindungan yang jelas pada anak-anak kita dari otoritas Indonesia yakni Negara. Pagi ini penulis ingin mengkritisi bagaimana lambatnya pemerintah menanggapi persoalan ini dan lemahnya sistem keamanan kita melindungi warga negaranya, sehingga kesan yang pertama kali muncul dari ketidak jelasan tata kelola keamanan dan sistem hukum ini, memaksa kita untuk membangun strategi yang mengabaikan peran negara sebagai institusi yang sejatinya melindungi warga negaranya. Kenyataan lain adalah skema antisipatif dan sistem hukum yang tidak begitu kuat secara hukum memberikan efek jera kepada pelaku pidana pemerkosa pada sesama jenis. Perdebatan hangat mengenai apakah pedofilia melekat pada orientasi seksual ataukah prilaku kriminal murni, sebaiknya secepatnya diklarifikasi oleh komunitas yang memahami benar persoalan ini. Tumpang tindih isu perlindungan hak azazi dan model hukum yang ditafsirkan sebagai bentuk ketidaksesuaian prinsip dengan HAM, seperti kebiri berbasis kimia pada pelaku kejahatan ini, serta hukum kurung badan yang lebih lama membuat kegundahan ini semakin mendalam. Sehingga penulis melihat kemungkinan membangun perlindungan dini dari sisi Pemberdayaan dengan memberikan pendidikan kesadaran organ reproduksi sebagai alternatif membangun sistem pengurangan risiko berbasis anak untuk mengenali dan menditeksi secara cepat prilaku orang sekitarnya, selain juga memberikan informasi yang akurat kepada orang tua untuk mengambil tindakan secara cepat berdasarkan masukan dari anak. Ada beberapa kelemahan pada metode ini, yaitu jika pelakunya adalah orang dekat atau orang yang dipercaya oleh orangtua, atau orang tua sendiri. sehingga metode ini mesti diperkuat dengan peran serta masyarakat sekitar untuk melakukan diteksi dini pada pola dan tingkah predator (pedofilia). Dimana, sebagaimana kenyataan yang mesti kita hadapi, bahwa seorang pedofil bisa bertransformasi dalam bentuk profesi apa saja, seperti petugas kebersihan pada kasus JIS, Guru atau Manajer. Tulisan ini tidak bermaksud membangun dramatisasi keyataan untuk menakut-nakuti kita, tapi tulisan ini ditujukan pada kita untuk memastikan bahwa kita sadar, ancaman ada disekitar kita dan sebaiknya membangun sistem kesiapsiagaan sebagai alat untuk menambal kelemahan negara melindungi warganya. (Google+)
Baca Juga: Dampak Kemandirian Pada Penegakan Hukum
Posted by: Konsultan Pemberdayaan Konsultan Manajemen Updated at : 07.48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar