Rabu, 13 Juni 2012

Arus utama Partispasi pada UU No. 2 tahun 2012, (Pengadaan Tanah untuk fasilitas Publik)

konsultan manajemen
Belajar dari kegelisahan penulis yang merasa terancam ketika baru menempati hunian yang menurut penulis adalah tempat yang sangat ideal disebut sebagai tempat tinggal. Belum berapa lama menempati rumah tersebut dengan harapan dan bayangan akan masa depan yang akan ditata bersama anggota keluarga, serta sejarah yang akan melekat dirumah yang kami huni, tiba-tiba kami dikejutkan oleh surat edaran resmi yang diterbitkan oleh kelurahan Serua Indah tentang rencana pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. Surat edaran ini yang dilengkapi dengan peta rancana jalan tol yang juga diterbitkan oleh Badan Pengelolan Jalan Tol, membuat penghuni perumahan dan masyarakat sekitar menjadi sangat gelisah dan terancam oleh sistem yang semakin carut marut di Negeri ini. Pembaca bisa bayangkan bagaimana mungkin jalan tol bisa tumbuh seenaknya, tanpa mempertimbangkan kondisi pemungkiman yang ada. Singkatnya, setelah memulai pencarian panjang dan diskusi yang menurut saya begitu melelahkan, akhirnya ada pertengahan bulan april kalau tidak salah, Penulis mendengar akan diterbitkanya UU no.2 tahun 2012 berkaitan dengan pengadaan Tanah untuk fasiltias publik dengan model partispasi nan seakan-akan menjanjikan keadilan. Terutama jika dilihat pada pasal 19 tentang konsultasi publik, mungkin ini adalah salah satu usaha pemerintah dalam menjawab situasi kekinian tentang konflik agraria yang makin marak kahir-akhir ini. (Google+)
Baca Juga: Meramalkan Kegagalan Lembaga Zakat Indonesia
Sumber foto:Konsultan Pemberdayaan
Posted by: Konsultan Pemberdayaan Konsultan Manajemen Updated at : 12.04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar