Senin, 12 September 2011

PP 93 tahun 2010, sebuah tantangan atau kesempatan ?

peraturan pemerintah no 93
Peraturan pemerintah No 93 tahun 2010 merupakan sebuah peraturan yang menjelaskan tentang sumbangan penanggulangan bencana, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pendidikan olah raga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 
Ada beberapa syarat yang menjadikan peraturan dan dijelaskan pada pasal 2 ini antara lain:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. 
Sedikit kutipan diatas menimbulkan pertanyaan kepada para penggiat pemberdayaan untuk melihat peraturan pemerintah ini apakah sebagai sebuah kesempatan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia ataukah sebuah tantangan untuk bekerjasama dengan dunia usaha. Salam (Google+)
Baca Juga: Konflik Kebijakan Keamanan Nasional Inpres No 2, 2013
Sumber Foto: www.m-edukasi.web.id
Posted by: Konsultan Pemberdayaan Konsultan Manajemen Updated at : 11.57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar