tag:blogger.com,1999:blog-6290228448029657100.post2088753760853396890..comments2023-10-08T23:04:21.272+07:00Comments on Konsultan Manajemen: Wajib CSR: Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012Konsultan Pemberdayaanhttp://www.blogger.com/profile/04033481559397209410noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-6290228448029657100.post-81559322378413059782014-12-12T10:03:35.356+07:002014-12-12T10:03:35.356+07:00Bagus kalo terealisasiBagus kalo terealisasioyoxhttps://www.blogger.com/profile/16782826500381266530noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6290228448029657100.post-11843868408033386602014-11-01T21:19:17.547+07:002014-11-01T21:19:17.547+07:00Yth
Dian Prapanca
Terimakasih telah pertanyaannya...Yth<br />Dian Prapanca<br /><br />Terimakasih telah pertanyaannya.<br />1. Secara spesifik tidak ada, Jika ditilik secara umum SOP pengadaan barang dan jasa baik untuk CSR, Pemerintah, Yayasan, LSM, mesti berpihak pada transparansi dan akuntabilitas, mungkin beberapa perusahaan menetapkan kebijakan berbeda, akan tetapi jika tidak berpihak pada dua prinsip ini maka akan sangat berpengaruh pada integritas program CSR itu sendiri. Jika ingin merujuk pada aturan yang digunakan pemerintah bisa dilihat di Perpres 54 tahun 2010.<br />2. Hal ini, kembali lagi pada dua prinsip tersebut diatas dan akan diatur pada SOP pengadaan internal perusahaan.<br />3. Sebagai tambahan, dalam perkembangan 5 tahun kebelakang, beberapa program CSR mulai diatur oleh pemerintah setempat seperti kabupaten, maupun provinsi, dengan tujuan memaksimalkan dampak swasta terhadap pembangunan. Sehingga kebijakan pengadaan barang dan jasa menggunakan tata aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ini dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak <br /><br />Semoga Membantu<br /><br />Salam PemberdayaanKonsultan Pemberdayaanhttps://www.blogger.com/profile/04033481559397209410noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6290228448029657100.post-6632938890699357572014-08-22T13:42:23.037+07:002014-08-22T13:42:23.037+07:00Apakah ada peraturan CSR yang membahas :
1. SOP pe...Apakah ada peraturan CSR yang membahas :<br />1. SOP pengadaan barang dan jasa <br />2. Peserta penawaran tender (vendor) harus masuk master vendor jadi tidak asal ambil vendor dari luar pulau (nun jauh disana dari perusahaan sehingga sulit dipantau oleh Internal Auditor)<br /><br />Terima kasih atas bantuannya. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05369443528001131905noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6290228448029657100.post-66614488156561329062012-09-19T09:23:54.900+07:002012-09-19T09:23:54.900+07:00Yth,
Bapak
Bambang Suwarno
Benar sekali, analis...Yth,<br /><br />Bapak <br />Bambang Suwarno<br /><br />Benar sekali, analisis bapak. Ada catatan penting yang mendasar dari pelaksanaan CSR. <br />1. Pertama tentang lembaga pelaksana atau implementator agen, sejatinya pelaksanaan CSR mesti menggunakan pihak ketiga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dari dana tanggung jawab sosial tersebut. Hal ini juga akan memberikan kontribusi jelas pada kondisi melepaskan kepentingan pihak perusahaan dari sekedar praktik gratifikasi. Pada sisi lain, peran pihak ketiga sebagai lembaga independen menjadi sangat penting untuk menyuarakan seluas-luasnya informasi kebutuhan dan kepentingan perlindungan dasar terhadap masyarakat terdampak, tentu ini menjadi berat bagi perusahaan.<br />2. Kedua, Penunjukan pihak ketiga akan memberikan dampak berantai, seperti mendorong terbukanya ruang-ruang kerja baru bagi keilmuan yang relevan, dimana pemberdayaan serta gap antar sektor bisa diatasi. Selain mendorong sektor yang selama ini terabaikan menjadi mendapat tempat dalam pembangunan.<br />Salam PemberdayaanIslam and conservationhttps://www.blogger.com/profile/14341281359666691151noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6290228448029657100.post-78784718865087935722012-09-19T09:23:14.357+07:002012-09-19T09:23:14.357+07:00Yth,
Bapak Bambang Suwano
ini yang bisa kami saj...Yth,<br /><br />Bapak Bambang Suwano<br /><br />ini yang bisa kami sajikan, semoga bisa sedikit memberikan penerangan mengikut pertanyaan Bapak:<br /><br />1. Belum, karena awalnya CSR bersifat volunterisme bukan mandatory sehingga masih belum ada kejelasan apakah berlaku pada semua jenis usaha atau tidak, tapi jika kita rujuk pada PP 47, 2012 maka seluruh bentuk usaha yang terkait dengan sumberdaya alam masuk dalam kriteria PP ini.<br />2. Jika di rujuk Pada UU 40, 2007 yang dijelaskan dengan PP 47, 2012 maka besarannya mengikuti azas kepatutan dan kewajaran<br />3. Sebagai penjelasan tambahan, sanksi tidak dijelaskan secara detail tapi dirujuk kepada pertaturan terkait sehingga keberadaan PP 47 dan UU 40 masih membutuhkan aturan tambahan atau revisi peraturan sehingga ada kejelasan hukum dari keberadaan sebuah kebijakan hukum<br /><br />Semoga jawaban ini membantu<br /><br />Salam pemberdayaan<br />Islam and conservationhttps://www.blogger.com/profile/14341281359666691151noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6290228448029657100.post-20042491741692276522012-09-18T11:33:22.050+07:002012-09-18T11:33:22.050+07:00sejauh pengamatan sy CSR dr perseroan sdh di berla...sejauh pengamatan sy CSR dr perseroan sdh di berlakukan namun belum tersalurkan tepat sasaran.<br />Dlam PP No. 47 2012, belum nampak gmana penerapanya, besarannya, dan sistem penyalurannya secara optimal, sehingga dana tersebut sampai tepat sasaran.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03292479386012685901noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6290228448029657100.post-82676324437816933542012-09-18T11:11:15.357+07:002012-09-18T11:11:15.357+07:001. Apakah CSR sudah diterapkan kpd semua jenis usa...1. Apakah CSR sudah diterapkan kpd semua jenis usaha< jenis usaha yg bagaimana yg di wajibkan melaksanakan CSR<br />2. Berapa besaran CSR<br />3. apakah sdh ada sanksi bagi wajib CSR ketika tidak melaksanakan<br /><br />Bambang Suwarno, SH, akel. Dandangan RT.002 Rw. 03 Kota Kediri ( 081334759540 ) email> bambangsuwarno@rocketmail.com<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03292479386012685901noreply@blogger.com